Tarif Jasa Konstruksi Pph Pasal 4 Ayat 2. Jasa konstruksi tidak hanya terdapat dalam PPh pasal 4 Ayat 2 saja namun juga dalam pasal yang berbeda yaitu PPh Pasal 23 Kesamaan itu yang mungkin menimbulkan pertanyaan akan penetapan pajak untuk suatu usaha jasa konstruksi meskipun keduanya samasama mengacu pada UndangUndang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku.
Ketentuan Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi telah diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 UndangUndang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 Tarif PPh yang dikenakan pada usaha jasa konstruksi diberlakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki wajib pajak.
Perbedaan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 pada Bidang Jasa
Member 7 September 2012 at 235 pm Originaly posted by suanto Perusahaan jasa konstruksi grade 5 mengerjakan proyek di bawah 1 milyar dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 2% atau 3% grade 5 termasuk katagori usaha jasa pelaksana konstruksi Kualifikasi Usaha Menengah dipotong 3% Originaly posted by suanto.
Ketahui Pajak Jasa Konstruksi Untuk Jadi Kontraktor yang
Salah satunya pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 dimana mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenakan dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu PT Angkasa Pura II mempunyai wewenang dalam pemotongan penyetoran dan pelaporan pajak terhadap pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan.
PPh Pasal 4 ayat 2 – Tax Center SV IPB
28 rowsObjek PPh Pasal 4 Ayat 2 terdiri dari 11 penghasilan Mulai dari bungaNO OBJEK PPH PASAL 4 AYAT 2TARIF (%)PERATURAN YANG BERLAKU1Bunga deposito / tabungan diskonto SBI 20Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP 1312Bunga simpanan yang dibayarkan oleh 10Pasal 4 (2) a & Pasal 17 (7) jo3Bunga obligasi (surat utang & SUN lebih Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP No3aBunga dari obligasi dengan kupon bagi WP 15idem.
A Thread From Onlinepajak Jadwal Penyetoran Dan Pelaporan Pph Pasal 4 Ayat 2 Wajib Catat Pph Pasal 4 Ayat 2 Atau Lebih Sering
PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN …
PPh pasal 4 ayat 2 untuk jasa konstruksi Ortax
Ortax PPh Final Pasal 4 (2)
ayat 2: Objek, PPh Pasal 4 Contoh PPh 4 Subjek, Tarif dan
PPh 21 atas jasa konstruksi Tarif Dan Kategori Jasa Izin
Sengketa Pajak Penetapan Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa
PPh Jasa konstruksi : Tarif PPh Jasa Konstruksi dan Cara
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final Terbaru
PPh Pasal 4 Ayat 2: Tarif dan Jenis Penghasilan yang
Pembayaran Tarif dan Mekanisme PPh Pasal 4 Ayat 2: Pengertian,
Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Thinktax
ayat (2) Direktorat Jenderal Pajak PPh Pasal 4
Sebuah jasa konstruksi dapat memiliki beban pajak baik itu berupa PPh pasal 23 maupun PPh pasal 4 ayat 2 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi.