Iuran Bpjs Pensiun. Iuran Program Jaminan Pensiun Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3% yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan.

Dana Pensiun Tunggu Aturan Iuran Bpjs iuran bpjs pensiun
Dana Pensiun Tunggu Aturan Iuran Bpjs from Ekbis Sindonews.com

Rp 85124 Total iuran Jaminan Pensiun 3% x Rp 8512400 Rp 255372 Seperti iuran program BPJS Ketenagakerjaan lainnya premi Jaminan Pensiun wajib disetorkan oleh perusahaan paling telat tanggal 15 bulan berikutnya Jika terlambat maka dikenai denda 2% dari iuran.

Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Pensiun Hari Tua Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Kodebpjs

Perhatian untuk HRD di Perusahaan Menginformasikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) mulai 1 Maret 2021 batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun berubah dari IDR 8939700 menjadi IDR 8754600.

BPJS Pensiun: Manfaat, Iuran, dan Syarat Pencairannya [2020]

Iuran dan manfaat Jaminan Pensiun Iuran Jaminan Pensiun ditetapkan melalui PP No 45 Tahun 2015 sebesar 3% dari upah per bulan dengan rincian 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh karyawan Batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran per Maret 2021 adalah Rp8754600 Sedangkan manfaat Jaminan Pensiun BPJS meliputi.

Dana Pensiun Tunggu Aturan Iuran Bpjs

BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim Jaminan Pensiun Online Blog Gadjian

Perubahan Dasar Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun 2021

Besaran Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Iuran Program Jaminan PensiunPerhitungan Jaminan Pensiun BPJS KetenagakerjaanManfaat Jaminan PensiunBesaran iuran jaminan pensiun sendiri berupa persentase yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Dimana nantinya iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja (perusahaan) dan oleh pekerja itu sendiri (peserta) Untuk peserta sendiri nantinya iuran jaminan pensiun akan dibayarkan dengan memotong gaji setiap bulannya Semakin besar gaji Anda maka semakin besar pula potongan BPJS setiap bulannya 1 Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3% dengan ketentuan sebagai berikut 11 2%dibayar oleh pemberi kerja 12 1%dibayar oleh pekerja 2 Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap Untuk tahun 2015 batas paling tinggi gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan yakni sebesar Rp 8754600 BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran gaji dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 ditambah tingkat pertumbuhan tahunan domestik bruto tahun sebelumnya Lalu BP Jamsos Sementara untuk mengetahui berapa besar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk membayar iuran jaminan pensiun maka Anda bisa melakukan perhitungan sendiri Cara menghitung besaran iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan terbilang sangatlah mudah Dimana perhitungan dilakukan dengan mengalikan persentase iuran dengan gaji per bulan Anda Berikut ini perhitungan besaran iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar setiap bulannya Contoh Perhitungan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Melalui perhitungan di atas maka Anda dapat mengetahui berapa besar pembayaran iuran JP BPJS Ketenagakerjaan Perhitungan jaminan pensiun sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PERHITUNGAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA jadi mudah dan simpel Dengan rutin membayar iuran JP BP Jamsostek maka Anda berhak memperoleh sejumlah manfaat dari program ini Dimana terdapat banyak MANFAAT DANA PENSIUN BPJSuntuk usia lanjut Adapun manfaat program jaminan pensiun yang diberikan kepada peserta yaitu berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan meliputi 1 Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) 2 Manfaat Pensiun Cacat (MPC) 3 Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) 4 Manfaat Pensiun Anak (MPA) 5 Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) 6 Manfaat Lumpsum Nah demikianlah informasi dari kodebpjscomterkait perhitungan iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan Dengan adanya informasi perhitungan di atas maka diharapkan Anda bisa mengetahui berapa iuran JP BPJS dengan penghasilan Anda tersebut Demikian semoga bermanfaat.