Contoh Perhitungan Revaluasi Aktiva Tetap Pajak. Contoh Perhitungan Revaluasi Aktiva Tetap PajakPt smartogre telah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan desember 2015 Perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus pajak penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam.

Pengertian Dan Contoh Jurnal Revaluasi Aktiva Tetap contoh perhitungan revaluasi aktiva tetap pajak
Pengertian Dan Contoh Jurnal Revaluasi Aktiva Tetap from WSD

Berikut perhitungan PPh Pasal 19 yang terutang Jawab Selisih nilai revaluasi = Rp 540 juta – Rp 500 juta = Rp 40 juta PPh Pasal 19 yang terutang pada 31 Desember 2019 = 10% x Rp 40 juta Jangan lupa untuk lapor SPT Tahunan PPh Badan Anda dengan eFiling pajakio yang dapat digunakan gratis selamanya (Baca juga Kenali Ketentuan PPh.

PPh Pasal 19 Atas Revaluasi Aktiva, Ini Ketentuan Lengkap Dan

Contoh perhitungan revaluasi aktiva tetap akan memperkirakan jumlah nilai buku dan nilai wajar periode tersebut Nilai wajar adalah harga jual aktiva sejenis di pasar Perusahaan akan dikenakan pph pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10% ketika melakukan revaluasi dan harus dilakukannya koreksi fiskal positif.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 19 atas Revaluasi Pajak.io

Contoh perhitungan revaluasi aktiva tetap dan jawabannya berdampak pada pelaporan pajak penghasilan bulan tersebut Jurnal dan makalah penilaian kembali aset tetap sebaiknya segera dilakukan agar entitas memperoleh keuntungan berupa surplus revaluasi ketika nilai buku lebih kecil daripada nilai pembeliannya.

Pengertian Dan Contoh Jurnal Revaluasi Aktiva Tetap

√ Contoh Perhitungan Revaluasi Aktiva Tetap dan Jawabannya

Contoh Perhitungan Revaluasi Aktiva Tetap Pajak Gysna Official

√ Contoh Soal Revaluasi Aktiva Tetap Menurut Pajak Kak Raffi

Mengenal PPH 19 Dan RevaluasiSubjek & Objek PajakManfaat Revaluasi Aset Bagi PerusahaanKetentuan PPH Pasal 19 Atas Revaluasi AktivaPenyusutan Pasca RevaluasiMeskipun digolongkan sebagai pajak penghasilannamun Pph pasal 19 tidak sama dengan pph pasal 25 maupun Pph pasal 21PPh pasal 19 dikenakan untuk penilaian asettetap yang jika dinilai kembali memiliki selisih untung atau harga belinya jauhlebih rendah ketimbang nilai pasarnya saat ini Penilaian kembali inilah yang dikenal sebagaiistilah revaluasi Umumnya yang dinilai kembali ialah aset tetap Revaluasiaset tetap biasa dilakukan saat nilai dari aset tetap sudah tidak mencerminkannilai wajar Hasil dari revaluasi aset tetap bisa memiliki dampak yang positifbagi perusahaan Misalnya saja penurunan pajak penghasilan karena adanyapenambahan beban penyusutan Baca Juga Bagaimana Cara Menyusun danMelapor SPT Bulanan Perusahaan Subjek pajak atas Pph pasal 19 adalah wajibpajak badan dalam negeri maupun badan usaha tetap (BUT) yang ada di IndonesiaTidak termasuk perusahaan yang memiliki izin menyelenggarakan pembukuan denganmata uang dollar dan menggunakan bahasa inggris Aturan revaluasi atasaset tetap sendiri tertuang dalamPermenkeu No 79/PMK03/2008 Revaluasi atas aset tetap bisa dilakukan bilawajib pajak badan telah menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan masa pajakterakhir Selisih lebih atas revaluasi inilah yang akan dikenakan PPh finalsebesar 10 % Revaluasi juga mempengaruhi pengalihan aktiva tetap yang umumnyamemiliki golongan 14 dalam perhitungan pajak Ketentuan pengalihan aktiva tidak berlaku untukaktiva tetap yang sifatnya force majeuremerger akuisisi hingga penarikan aktiva dari penggunaanya karena aktivatersebut mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan kembali Objek pajak dari Pph pasal 19 sendiri adalahaktiva berwujud bisa tanah maupun bangunan yang memiliki hak milik Revaluasi nyatanya juga membawa manfaat lainselain pada perhitungan pajak Anda Manfaat revaluasi diantaranya adalahsebagai berikut 1 Mampu menarik minat investor dikarenakan memiliki nilai aset yang tinggi 2 Revaluasi nyatanya juga mempermudah perusahaan untuk melakukan proses merger 3 Nilai harta menunjukkan nilai wajar atau nilai pasar dari aset yang tercatat dalam neraca Berdasarkan PMK 79/2008 ada batasan dalammelakukan revaluasi aset tetap diantaranya adalah sebagai berikut 1 Revaluasi aset tetap harus mendapatkan persetujuan dirjen pajak terlebih dahulu 2 Penjualan aset yang direvaluasi akan dikenakan PPh final atas selisih terakhir Contoh perhitungan PPh pasal 19 untuk ketentuan ini ialah dikurangi 10 % atau 25%10 % = 15 % yang dikalikan dengan selisih lebih aset tersebut 3 Jangka waktu untuk revaluasi atas aset tetap golongan 1 dan 2 ialah 5 tahun sementara untuk aktiva tetap golongan 3 dan 4 persetujuan revaluasinya sebelum jangka waktu 10 tahun 4 Selisih atas revaluasi bisa berupa selisih rugi maupun selisih untung yang sesuai dengan UU Pph Selisih lebih maupun kurang akan dilaporkandalam laporan keuangan Transaksi ini akan muncul di neraca komersial tepatnyapada perkiraan modal dengan nama selisih lebih atau kurang atas revaluasi asettetap Perhitungan penyusutan atas aset tetap yangdirevaluasi akan dilakukan sejak bulan di mana revaluasi dilakukan Contohperhitungan PPh pasal 19 sendiri dilakukan saat tanggal revaluasidilakukan Perhitungan penyusutansendiri dihitung prorata sesuai dengan bulan tahun pajak tersebut Perusahaanwajib menyesuaikan kembali masa manfaat atas aktiva yang direvaluasi Setiap aset tetap perusahaan memiliki beragam masa manfaat penggunaannya dan metode hitung yang digunakan pun bervariasi Perhitungan penyusutan aset akan lebih mudah jika Anda menggunakan alat bantu atau software Validitas angka akan lebih terlihat karena ada sistem yang membantu Anda Selanjutnya Anda hanya perlu melihat laporan atas revaluasi aset dan mengawasi transaksi penyusutan yang terjadi sesuai dengan keinginan perusahaan Anda bisa manfaatkan teknologi Harmony untuk membuat semuanya menjadi mudah Transaksi harian seperti penjualan dan pembelian pun dapat Anda lakukan melalui fitur sederhana dari Harmony Selain itu.